Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah? Cek di Sini!
Membeli rumah tidak hanya persoalan biaya saja, tetapi Anda juga perlu mengetahui cara mengurus sertifikat rumah. Sertifikat merupakan salah satu dokumen penting yang mana hal tersebut akan menunjukkan bahwa Anda benar-benar pemilik rumah.
Mengurus sertifikat rumah adalah hal yang dapat dikatakan gampang-gampang susah, karena membutuhkan proses yang panjang. Namun, apabila semua persyaratan sudah terkumpul dan lengkap, maka prosesnya pasti akan lebih cepat.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang bisa Anda dapatkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga pastikan Anda memahami setiap jenisnya. Berikut ini ulasannya:
Pertama adalah SHM alias Sertifikat Hak MIlik yang mana bisa dibilang paling kuat kedudukannya di mata hukum. Apabila memiliki SHM maka akan memberikan keuntungan pada pemiliknya, lho.
Dokumen resmi ini akan menunjukkan bahwa Anda memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah, namun apabila tanah musnah atau jatuh kepada negara, maka sertifikat tidak akan berlaku lagi.
Selain itu, apabila tanah ditelantarkan atau pemiliknya bukan WNI, maka hak dan kuasa yang diberikan pun bisa dicabut. Untuk mengurus sertifikat ini, terdapat sejumlah biaya yang perlu dibayarkan dan di setiap daerah dipastikan berbeda-beda.
Ternyata, tidak hanya rumah tapak di atas tanah saja yang perlu memiliki sertifikat, tetapi rumah bersifat vertikal seperti rumah susun pun juga wajib memilikinya. Nah, ketika hendak membeli apartemen atau mungkin rumah susun, silahkan cek keakuratan dari SHSRSnya.
SHSRS merupakan sertifikat yang menunjukkan kepemilikan seseorang terhadap rumah vertikal yang dibangun di atas tanah dengan status milik bersama dan ini berlaku pada properti seperti:
- Apartemen
- Rumah susun
- Gedung perkantoran bertingkat
- Kondominium
- Flat
SHGB alias Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hal yang diperoleh untuk mendirikan bangunan di atas tanah tapi bukan miliknya. Jadi, pemilik sertifikat ini memang memiliki bangunan, tapi tidak dengan tanahnya alias hanya memiliki izin untuk menggunakan bangunan saja.
Sertifikat ini memiliki masa berlaku, yakni selama 30 tahun namun bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Biaya untuk mengurus sertifikat ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah 46/2002 yang mana sudah bisa Anda lihat situs resmi pemerintahan.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah
Memiliki sertifikat rumah tentu saja sangat menguntungkan dan menenangkan, karena Anda sudah punya bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum. Cara mengurus sertifikat tanah dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan datang ke kantor resmi, Anda dapat menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lakukan beberapa langkah berikut ini ketika Anda sudah berada di kantor BPN sesuai wilayah rumah masing-masing:
- Mintalah “Formulir Permohonan” kepada petugas yang bertugas, kemudian isi formulir tersebut sesuai dengan form yang tersedia.
- Siapkan persyaratan yang diperlukan, mulai dari “Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk” dari pemohon atau kuasa apabila dikuasakan, kemudian “Fotocopy Kartu Keluarga (KK)”.
- Lampirkan “Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan” dan juga “Fotocopy NPWP” sesuai dengan KTP.
- Lampirkan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan alias “SHGB”.
- Jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan “Izin Mendirikan Bangunan” alias “IMB” yang mana bisa Anda peroleh dari kantor kelurahan setempat.
- Anda juga perlu melampirkan surat keterangan bahwa rumah bukanlah properti sengketa.
- Serahkan semua persyaratan yang Anda bawa kepada petugas, kemudian tunggu informasi selanjutnya dari BPN.
Untuk mengurus sertifikat rumah, jangan datang ke kantor manapun cukup datang ke kantor BPN. Hal tersebut dikarenakan hanya kantor BPN saja yang menjadi lembaga resmi dalam mengeluarkan sertifikat tanah dan bangunan.
Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikat, tentu saja akan bergantung pada sertifikat apa yang hendak Anda ajukan. Selain itu, setiap wilayah memiliki kebijakan masing-masing, sehingga tidak bisa disamaratakan.
Cara mengurus sertifikat di atas bisa Anda lakukan ketika ingin memiliki bukti kepemilikan sah dan kuat di mata hukum terhadap bangunan yang dimiliki. Nah, jika ingin membeli rumah, maka silahkan beli di Kota Podomoro Tenjo atau langsung saja kunjungi situs resminya di kota-podomoro.com.