Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda benar-benar sebagai pemilik bangunan tempat tinggal tersebut. Jika belum ada nama Anda padahal itu rumah Anda, silahkan balik nama sertifikat namun ketahui dulu biaya balik nama sertifikat rumah.
Sama halnya dengan balik nama ketika membeli kendaraan second, tentu saja balik nama sertifikat rumah juga memerlukan biaya. Besaran jumlah uang yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat rumah bisa saja berbeda, karena setiap wilayah memiliki kebijakan masing-masing.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Balik nama biasanya dilakukan oleh orang yang baru saja mendapatkan warisan dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, ketika membeli rumah tentu saja Anda harus melakukan proses balik nama karena hal tersebut sangatlah penting.
Untuk biaya balik nama sertifikat rumah atau Bea Balik Nama (BBN) akan dikenakan kepada pembeli ketika proses pengajuan balik nama dilakukan. Jika Anda membeli rumah dari developer, maka biasanya proses balik nama akan diurus oleh mereka.
Namun, Anda juga bisa mengurus proses pengajuan balik nama sertifikat rumah sendiri, apabila memang membeli rumah tersebut tanpa perantara. Biaya untuk balik nama atau Bea Balik Nama untuk tiap rumah sudah pasti berbeda-beda, karena harga rumahpun berbeda.
Pada umumnya, besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk balik nama adalah sekitar 2% dari nilai transaksi yang dilakukan dalam pembelian. Biaya ini juga dapat dihitung berdasarkan dengan nilai tanah dari rumah yang ajukan sertifikatnya.
Terdapat rumus yang bisa Anda gunakan untuk menghitung berapa besar uang yang perlu dikeluarkan untuk balik nama sertifikat rumah, yakni sebagai berikut:
Bea Balik Nama = Nilai Tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Contohnya:
Jika Anda memiliki tanah dengan luas sekitar 100 m2, dengan harga jual per meter perseginya senilai Rp1 juta, maka biaya administrasi untuk balik nama yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000
Namun, nominal tersebut bukan keseluruhan biaya yang perlu dibayarkan karena masih ada biaya lainnya dalam proses pengurusan balik nama dari sertifikat rumah Anda, yakni:
- Biaya penerbitan AJB sekitar 0,5% dari nilai transaksi
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak
- Biaya pengecekan sertifikat tanah Rp50.000 per sertifikat
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Jika hendak melakukan proses balik nama sertifikat rumah, maka ada beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor BPN terdekat. Berikut ini beberapa syaratnya:
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- FC identitas pemohon (KTP dan KK)
- FC identitas kuasa jika dikuasakan
- FC akta pendirian dan pengesahan badan hukum (dicocokan dengan aslinya oleh petugas)
- Sertifikat rumah asli
- Akta Jual Beli dari Pejabat Akta Tanah
- FC KTP dari pihak penjual maupun pembeli atau kuasa apabila dikuasakan
- Izin pemindahan hak (ketentuan khusus)
- FC surat pemberitahuan pajak terutang dan PBB tahun berjalan
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Anda pasti bertanya-tanya, tentang berapa lama kiranya ketika kita mengajukan permohonan balik nama sertifikat sampai sertifikatnya jadi. Umumnya, sertifikat hasil balik nama apabila persyaratan sudah lengkap dan sesuai, maka akan jadi dalam waktu 1 dari sampai 3 bulan setelah pengajuan.
Namun tentu saja setiap pengajuan mungkin saja akan berbeda-beda waktu tunggunya, sehingga Anda tidak bisa menyamaratakan. Anda harus bersabar karena rata-rata proses balik nama membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga 3 bulan lamanya.
Nah, setelah permohonan Anda masuk, nantinya pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak lama, kemudian menggantinya dengan yang baru di buku atau sertifikat sesuai dengan data pemohon hak terbaru.
Dengan demikian, tidak akan ada sertifikat dengan nama ganda karena sudah diganti dengan Anda sebagai pemilik baru.
Biaya balik nama sertifikat rumah untuk setiap rumah dapat dipastikan berbeda-beda, karena faktor penentunya adalah nilai transaksi dan lain sebagainya. Jika hendak membeli rumah baru, maka Anda bisa membeli di Kota Podomoro Tenjo yang sudah terbukti kualitasnya.