Cek Cara KPR Rumah Second Termudah!

Cek Cara KPR Rumah Second Termudah!

by admin1 September 06, 2024

Memangnya KPR rumah second bisa? Tentu saja bisa, sehingga tidak heran jika banyak orang yang memilih membeli rumah second dengan sistem KPR dibandingkan rumah baru. Hal tersebut tentu saja dikarenakan berbagai macam alasan, ya.

 

Membeli rumah adalah impian banyak orang, namun tidak semua orang berkesempatan membeli rumah baru secara cash. Salah satu pilihan yang dapat mereka lakukan untuk memiliki rumah adalah membeli dengan sistem KPR alias mencicil. Apakah Anda berminat?

 

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

· Pengajuan KPR untuk Rumah Second

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Menjadi pegawai tetap yang mana sudah memiliki masa kerja minimal selama 2 tahun
  3. Usia minimal 21 tahun dan ketika jatuh tempo pembayaran maksimal masih berusia 55 tahun
  4. Lolos dalam pengecekan BI Checking alias tidak masuk ke dalam daftar hitam (blacklist)

 

· Berkas yang Perlu Dilengkapi

 

  1. KK (Kartu Keluarga) dan KTP
  2. NPWP
  3. Surat nikah
  4. Slip gaji selama 3 bulan terakhir
  5. Surat keterangan kerja
  6. FC sertifikat rumah yang akan dibeli
  7. FC IMB rumah yang akan dibeli
  8. FC bukti pembayaran PBB terbaru
  9. Surat kesepakatan jual beli rumah dengan TTD bermaterai antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli)

 

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Jika Anda berminat untuk membeli rumah second dengan sistem KPR, maka ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Tenang saja, di bawah ini akan dibahas bagaimana cara atau step untuk mengajukan KPR rumah second. Berikut ulasannya:

 

1. Cek Kondisi Rumah Second Terlebih Dahulu

 

Pertama, hal yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan KPR untuk membeli rumah adalah memilih serta mengecek terlebih dahulu rumah yang hendak dibeli. Pastikan rumah yang Anda pilih berada di lokasi yang strategis agar nantinya akan memudahkan mobilitas pemiliknya.

 

Tidak hanya itu saja, silahkan cek bagaimana kondisi rumah yang hendak Anda beli, apakah masih dalam kondisi bagus atau malah sebaliknya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saja ada kerusakan maka Anda bisa membicarakan hal tersebut kepada pemilik rumah.

 

2. Negosiasi Tentang Harga Rumah

Apabila sudah mantap dengan kondisi rumah yang Anda pilih, maka Langkah selanjutnya adalah melakukan negosiasi dengan pemilik rumah. Negosiasi ini lebih tepatnya mengarah tentang harga dan juga sistem pembayaran yang akan dilakukan dalam pembelian.

 

Lakukan negosiasi terbaik agar Anda bisa mendapatkan harga termurah atau sesuai dengan budget yang telah disiapkan. Setelah bernegosiasi dan mendapatkan harga yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, maka Anda bisa melakukan langkah selanjutnya.

3. Pilih Penyedia Layanan KPR

Langkah berikutnya adalah Anda dapat mengajukan KPR ke penyedia layanan tersebut, yakni tentu saja sesuai dengan keinginan masing-masing. Salah satu penyedia layanan KPR yang bisa Anda pilih adalah bank, baik bank swasta maupun bank BUMN.

 

Silahkan pilih program KPR untuk rumah second yang sesuai dengan kebutuhan dan juga kemampuan pembayaran masing-masing. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka Anda bisa menyesuaikan syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR.

4. Ikuti Step by Step Penilaian KPR dari Penyedia Layanan

Langkah ke empat adalah proses penilaian appraisal, alias proses yang dilakukan oleh penyedia layanan KPR untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah second yang Anda pilih. Proses ini tentu saja dilakukan secara langsung dengan datang ke rumah yang sudah Anda pilih.

5. Urus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Jika sudah, maka Anda perlu mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK yang wajib dilakukan sebelum proses kredit dari pihak bank cair. Pada umumnya, surat perjanjian ini akan berisi tentang biaya kredit, kemudian biaya pinalti, besaran bunga, Batasan dan tentunya kewajiban sebagai debitur.

6. Proses Akad Kredit yang Mau Dibeli

Apabila semua tahap sebelumnya sudah dilakukan, maka langkah terakhir adalah proses akad KPR pembelian rumah second. Proses akad ini nantinya akan dilakukan oleh debitur, kemudian penjual rumah, dan juga pihak bank serta notaris sebagai saksi.

 

Lakukan cara mengajukan KPR rumah second di atas apabila Anda berminat untuk membeli rumah di Kota Podomoro. Sedangkan untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan kunjungi situs resmi Kota Podomoro di kota-podomoro.com.