Cek! Cara Membuat Sertifikat Rumah Gratis alias FREE
Ketika memiliki rumah, pastinya Anda akan berpikir tentang sertifikat karena memang hal tersebut adalah dokumen penting terkait kepemilikan. Ada cara membuat sertifikat rumah gratis, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya dalam jumlah besar untuk mendapatkannya.
Memang ada beberapa orang yang enggan untuk mengurus sertifikat tanah, karena selain agak ribet juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Lantas, bagaimana agar bisa mendapatkan sertifikat rumah namun tidak mengeluarkan biaya apapun?
Cara Membuat Sertifikat Rumah Gratis
Anda bisa mendapatkan sertifikat rumah tanpa perlu membayar sepeserpun dengan mengikuti program pemerintah, yakni Program Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis atau PTSL. Biasanya program uni akan diumumkan secara menyeluruh ke semua wilayah yang ada di Indonesia.
Program PTSL adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah khusus untuk membantu masyarakat dalam mengurus serta mendapatkan sertifikat rumah atau tanah. Hal ini tentu saja sangat membantu, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu.
Namun, tidak semua orang bisa mengajukan untuk ikut program sertifikat gratis, karena program ini diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu, kemudian pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, dan juga masyarakat yang sempat mengajukan Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
Tidak hanya itu saja, program yang sangat membantu ini juga ditujukan kepada para veteran perang, termasuk duda dan jandanya, kemudian purnawirawan TNI/POLRI, dan juga badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan serta sosial.
Catatan lainnya adalah PTSL merupakan program yang hanya berlaku ketika Anda membuat sertifikat tanah pertama, sehingga tidak akan bisa diikuti apabila Anda hendak membuat sertifikat kesekian kalinya.
Tahapan Program Pemerintah Sertifikat Rumah Gratis
Cara membuat sertifikat rumah gratis tentu ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, karena ini memang program pemerintah. Adapun langkah atau tahapan yang akan dilalui ketika mengikuti program ini adalah sebagai berikut ini:
Tahapan awal yang tidak perlu dilakukan adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan alamat rumah masing-masing. Pasalnya, biasanya petugas akan memberikan penyuluhan seputar program sertifikat gratis di kantor kelurahan, sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke BPN.
Penyuluhan tersebut tentu saja memiliki tujuan, yakni guna memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah, kemudian sekaligus sosialisasi terhadap program sertifikat gratis arau PTSL.
Jika Anda benar-benar berminat untuk mengikuti program sertifikat gratis atau PTSL, maka petugas BPN tentu saja akan melakukan proses pendataan serta verifikasi terhadap dokumen-dokumen kelengkapan tanah yang telah Anda siapkan.
Mungkin saja petugas akan memberikan pertanyaan kepada Anda, mulai dari riwayat kepemilikan rumah, kemudian dasar kepemilikan, baik hibah, warisan atau melalui jual beli, dan juga riwayat pembayaran pajak, baik BPHTB dan PPh.
Langkah selanjutnya adalah proses pengukuran. Tentu saja pengukuran akan dilakukan pada tanah yang sudah didaftarkan pada PTSL dan akan dilakukan oleh petugas dari BPN.
Tidak hanya itu saja, Anda harus meminta izin kepada pemilik tanah yang berbatasan sebelum melakukan proses pengukuran. Sebab proses pengukuran memerlukan persetujuan dari orang-orang tersebut.
Pada kenyataannya, proses pengajuan sertifikat tanah atau rumah tidak hanya melibatkan antara petugas dari BPN saja, melainkan ada beberapa pihak yang terkait. Ada setidaknya 3 orang anggota BPN dan juga 1 orang yang merupakan perwakilan dari pihak desa atau kelurahan.
Tiga anggota yang berasa dari kantor BPN nantinya akan bertugas untuk meneliti data yuridis dan juga melakukan proses pemeriksaan langsung ke lapangan. Sedangkan satu orang dari perwakilan desa atau kelurahan, nantinya akan bertugas untuk mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambah.
Setelah setidaknya 14 hari, panitia yang bertugas akan memberikan pengumuman kepada para pemohon terhadap proses pengajuan sertifikat tanah gratis yang telah dilakukan. Pengumuman tersebut nantinya akan ditempel di kantor desa atau kelurahan dan juga bisa di pertanahan setempat.
Terakhir adalah tahapan serah terima sertifikat yang dilakukan setelah pengumuman, sehingga Anda akan diberikan sertifikat tanah resmi dengan data lengkap, mulai dari nomor sertifikat, nama dan lain sebagainya.
Cara membuat sertifikat rumah gratis bisa Anda dapatkan dengan mengikuti program pemerintah dan untuk melakukannya Anda harus memiliki rumah dulu. Nah, beli saja rumah impian Anda di Kota Podomoro Tenjo atau langsung saja cek di Kota-podomoro.com sekarang juga!