Cek Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah
Sertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang di dalamnya tercantum nama pemilik sah di mata hukum. Ada beberapa jenis sertifikat yang sah di mata hukum dan memiliki kriteria masing-masing, sehingga bangunan satu dengan lainnya belum tentu sama sertifikatnya.
Namun, ada sebuah pertanyaan apakah sertifikat tanah dengan sertifikat rumah adalah dua hal yang berbeda? Penting sekali memahami tentang sertifikat tanah dan rumah, karena ini merupakan dokumen otentik yang sangat penting apalagi jika Anda hendak membeli rumah.
Perbedaan Sertifikat Rumah dan Tanah
Sebenarnya sertifikat tanah maupun rumah adalah dua dokumen yang berbeda, namun keduanya masih memiliki keterkaitan dengan kepemilikan bangunan atau properti. Pertama, sertifikat tanah adalah dokumen yang berkaitan erat dengan kepemilikan atas tanah.
Sementara sertifikat rumah, tentu saja berkaitan erat dengan kepemilikan atas bangunan atau rumah tersebut. Jadi, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang kentara, yakni tentang tanah dan bangunan.
Perbedaan sertifikat rumah dan tanah nantinya akan bergantung pada status kepemilikan properti yang pastinya jenis sertifikatnya pun berbeda. Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik yang resmi dikeluarkan oleh BPN, misalnya saja seperti Sertifikat Hak Milik alias SHM.
Tidak hanya itu saja, ada juga jenis sertifikat lainnya misalnya saja seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, dan juga girik atau petok.
Sedangkan untuk sertifikat rumah, merupakan dokumen yang digunakan sebagai salah satu bukti otentik atas kepemilikan properti atas dasar kesepakatan jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak.
Contoh dari sertifikat rumah adalah dalam bentuk fisik, kemudian Akta Jual beli alias AJB, dan juga SHGB. Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui letak perbedaan di antara dua sertifikat yang banyak orang mengerti keduanya sama.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah
Sertifikat rumah dan tanah terdiri dari beberapa jenis yang mana masing-masing memiliki kekuatan sendiri-sendiri di mata hukum. Apakah Anda penasaran dengan jenis-jenisnya atau mungkin sudah mengetahuinya? Silahkan simak informasi di bawah ini:
Pertama adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik, yang mana merupakan sertifikat yang memberikan hak penuh atas lahan serta bangunan yang berdiri di atasnya kepada pemiliknya. SHM ini memiliki kekuatan tertinggi apabila dibandingkan dengan jenis-jenis sertifikat lainnya.
Bahkan di mata hukum, kedudukan sertifikat ini adalah yang paling tinggi. Jangka waktu berlaku dari sertifikat ini adalah sepanjang hidup kemudian juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan kepada pihak lainnya.
Kedua ada girik atau petok D, yang merupakan dokumen atau surat yang digunakan untuk menunjukkan penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat yang mana tanah tersebut belum terdaftar di BPN.
Umumnya, surat ini diterbitkan oleh pemerintahan desa atau kecamatan setempat namun tidak ada kedudukan di mata hukum atas kepemilikan surat ini karena tidak bisa dijadikan bukti atas kepemilikan tanah.
Selanjutnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau biasa disebut dengan SHGB, merupakan sertifikat yang diberikan kepada seseorang dan dapat digunakan untuk membangun di atas tanah yang bukan kepemilikannya.
Sertifikat ini hanya memberikan hak kepada individu untuk mendirikan bangunan saja, namun tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut bukanlah miliknya. Kedudukan sertifikat ini masih berada di bawah SHM karena tidak ada bukti bahwa pemilik bangunan adalah pemilik tanah.
Terakhir adalah SHSRS yang merupakan sertifikat untuk bangunan vertikal seperti rumah susun, kemudian apartemen, perkantoran yang bertingkat, kondominium, flat dan lain sebagainya. Meski berdiri di tanah yang tidak begitu luas, namun rumah didirikan menjulang tinggi.
Hal tersebut tentu saja berbeda dengan bangunan pada umumnya satu atau dua lantai saja, sehingga sertifikat yang diberikan pun memiliki istilahnya sendiri. Kepemilikan tanah atas sertifikat ini adalah kepemilikan bersama, sehingga sertifikatnya tidak sama dengan rumah pada umumnya.
Sertifikat rumah dan tanah bisa Anda dapatkan ketika membeli rumah di Kota Podomoro Tenjo dengan harga yang bersahabat. Pastikan Anda mengunjungi website resmi dari developernya, di Kota-Podomoro.com.