Perbedaan AJB dan SHM yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Tanah

Perbedaan AJB dan SHM yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Tanah

by admin1 October 23, 2024

Dalam hal dokumen pertanahan, ada berbagai jenis sertifikat, seperti SHM, HGU, Hak Pakai, Girik, Petok D, dan Letter C. Masing-masing sertifikat memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu penting bagi pemilik properti mengetahui hal ini, termasuk perbedaan AJB dan SHM.

Dengan mengetahui perbedaan keduanya, Anda tidak hanya mengetahui ketentuan pada masing-masing sertifikat, tetapi juga mengetahui seberapa kuat jaminan hukum yang ada di baliknya, nilai properti, hingga hak penggunaan masing-masing sertifikat.

Apa itu AJB

AJB atau Akta Jual Beli adalah akta jual beli yang menyatakan pemindahan hak atas tanah oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Dokumen ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus Anda periksa ketika melakukan transaksi jual beli tanah.

Jika selama proses jual beli tanah pemilik dapat menunjukkan AJB asli, maka hal ini aman dan bisa diteruskan kepada PPAT untuk pembalikan nama. Mengingat, AJB tidak dapat menjadi bukti yang kuat untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Perbedaan AJB dan SHM

Masing-masing jenis dokumen pertanahan memiliki fungsi, hak, dan ketentuan yang berbeda-beda, termasuk AJB dan SHM. Berdasarkan definisinya, AJB merupakan dokumen berbentuk akta, sedangkan SHM adalah dokumen berbentuk sertifikat. Lebih lanjut, berikut perbedaan keduanya.

  1. Lembaga yang Menerbitkan Dokumen

AJB dan SHM diterbitkan atau dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda. Maka dari itu, permohonan dalam hal pengurusan juga diajukan di tempat yang berbeda. Pihak yang berwenang mengeluarkan AJB adalah PPAT, sedangkan pihak yang berwenang mengeluarkan SHM adalah BPN.

  1. Masa Berlaku

Perbedaan ini juga terdapat pada masa berlaku masing-masing dokumen. Sesuai dengan namanya, AJB hanya berlaku selama masa perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara SHM berlaku selamanya, bahkan masih berlaku jika ingin diwariskan ke anak turunnya.

  1. Bentuk

Berdasarkan bentuknya, akta jual beli tertulis dalam sebuah dokumen yang memuat perjanjian jual beli antara dua pihak. Berbeda dengan AJB, dokumen SHM berbentuk seperti buku yang memuat hak kepemilikan. Dalam sistem pertanahan, dokumen ini disebut sebagai sertifikat.

  1. Proses Pembuatan

Perbedaan AJB dan SHM lainnya terdapat dalam proses atau lama waktu pembuatan. Proses pembuatan AJB terbilang lebih cepat dari SHM. AJB hanya memerlukan waktu selama 30 hari, sedangkan SHM memerlukan waktu selama 6 bulan hingga 1 tahun.

AJB Apa Bisa Jadi SHM?

Sama seperti dokumen pertanahan lainnya, dokumen AJB juga bisa diajukan untuk diubah menjadi SHM. Sebelum melakukan proses pengajuan, pemilik dokumen AJB harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk melengkapi administrasi.

Kelengkapan dokumen itu berupa fotokopi KTP, KK, NPWP, AJB asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan surat dari kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas sengketa. Untuk mengajukan perubahan ini, Anda dapat mendaftarkan diri dan mengisi formulir di BPN.

Setelah semua dokumen dan pendaftaran diterima, pegawai BPN akan melakukan pengukuran pada tanah. Petugas juga akan melakukan pencetakan dan pemetaan luas rumah. Kemudian membuat surat keterangan yang menyatakan ukuran tanah dan mengesahkannya.

Penerbitan SK berbentuk SHM beserta sertifikat akan diumumkan kepada yang bersangkutan apabila sudah siap diambil. Jadi, Anda dapat mengambil dokumen tersebut ke kantor BPN di mana Anda mendaftar sebelumnya.

Biaya AJB ke SHM

Selain dokumen, pemohon juga harus menyiapkan biaya perubahan AJB ke SHM. Biaya-biaya yang harus dibayarkan itu meliputi pengecekan dan balik nama. Total keseluruhan biaya tergantung pada luas bidang tanah yang akan diubah ke SHM.

Biaya pengecekan pengubahan dokumen AJB ke SHM di kantor BPN sebesar Rp50.000. Sementara, biaya balik nama untuk sertifikat dapat dihitung dengan rumus nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) : 1.000. Berikut contoh kalkulasi tanah seluas 100 m2 dengan nilai tanah Rp1.000.000.

  • Biaya balik nama = nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) : 1.000
  • Biaya balik nama = Rp1.000.000 x 100 m2 : 1.000
  • Biaya balik nama = Rp100.000.000 : 1.000
  • Biaya balik nama = Rp100.000

—–

Perbedaan AJB dan SHM terletak pada lembaga yang menerbitkan, masa berlaku, bentuk dokumen, dan durasi waktu proses pembuatannya. Proses pengubahan AJB menjadi SHM di BPN memakan waktu sekitar 3 bulan.

Sebagai langkah praktis untuk mendapatkan rumah dengan legalitas sertifikat SHM, kunjungi Kota Podomoro Tenjo di website kota-podomoro.com. Temukan berbagai pilihan hunian dan panduan lengkap tata cara mengurus dokumen properti dengan mudah.

Referensi :