Sertifikat Rumah atas Nama Dua Orang? Selengkapnya di Sini
Ketika membeli rumah, sertifikat merupakan hal yang penting dan Anda perlu mengurusnya. Namun, masih ada yang tidak mengetahui tentang ketentuan sertifikat rumah atas nama dua orang karena memang belum begitu familiar.
Sertifikat rumah adalah dokumen otentik yang penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Jika Anda belum memilikinya, tidak ada salahnya untuk datang ke kantor BPN untuk segera mengurus dan mengajukan sertifikat sesuai kebutuhan masing-masing.
Tentang Sertifikat Rumah atas Nama Dua Orang
Rumah atau tempat tinggal dalam bentuk lainnya merupakan kebutuhan primer bagi manusia, sehingga sudah pasti banyak orang yang ingin memilikinya sendiri. Ada berbagai macam bentuk hunian tempat tinggal, mulai dari rumah, ruko, bahkan apartemen.
Membeli rumah bukanlah hal yang gampang untuk sebagian besar orang, karena faktor ekonomi yang tidak begitu stabil. Jadi, ada beberapa yang berpikiran untuk membayar satu rumah dengan cara patungan antara dua orang atau lebih.
Karena dibeli dengan cara patungan, tentu saja untuk membuktikannya perlu adanya dokumen tertulis yang di dalamnya menyatakan bahwa rumah atau hunian tersebut dibeli oleh dua orang atau lebih agar keduanya memiliki hak atas tanah.
Contoh Kasus
Jika belum paham, maka coba ikuti contoh kasus berikut ini tentang sertifikat hunian atas nama dua orang atau lebih. Misalnya, Rivan dan Doni adalah dua bersaudara dari ayah dan ibu yang sama, kemudian keduanya mendapatkan warisan sebuah rumah di daerah Surabaya.
Rumah hasil warisan tersebut akhirnya dibuatkan SHM bersama, sehingga sertifikat tersebut memuat nama Rivan dan Doni. Karena pengajuan tersebut, BPN dapat menerbitkan dua sertifikat untuk dua orang dan kedua namanya akan tercantum di dalamnya.
Maka dari itu, sah secara hukum bahwa rumah yang diwariskan kepada Rivan dan Doni adalah milik keduanya dengan bukti sertifikat atas nama dua orang. Mengapa tidak dua sertifikat dengan nama masing-masing?
Hal tersebut apabila terjadi, maka akan menimbulkan sengketa tanah dari kedua belah pihak karena sama-sama memiliki sertifikat dengan nama masing-masing. Maka dari itu, kedua nama pemilik yakni Rivan dan Doni harus tercantum dalam sertifikat untuk menghindari adanya sengketa.
Cara Membuat Sertifikat Rumah Atas Nama Dua Orang
Jika Anda memiliki kasus yang sama, atau mungkin membeli rumah dengan cara patungan, maka bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas nama dua orang. Caranya, silahkan datang ke kantor BPN di wilayah masing-masing dengan langkah-langkah berikut ini:
- Pemegang hak bersama perlu datang ke kantor BPN untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah bersama di wilayah tempat tanah.
- Silahkan lampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan, yakni KTP atau kartu identitas dari kedua pemegang hak, kemudian Akta Jual Beli atau AJB, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran biaya yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah dan besaran biaya sudah ditentukan atau ditetapkan oleh BPN.
- Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan sertifikat, yang mana dilakukan proses penelitian isi sertifikat secara detail dengan tujuan agar masing-masing pemegang hak dapat mengerti pembagian luas tanahnya.
- Kesepakatan pembagian hak yang mana pemegang hak harus menentukan pembagian hak atas tanah tersebut dan bisa juga pihak BPN yang membagi rata apabila tidak tertera kesepakatan.
Apakah Tanah dengan Sertifikat Dua Nama Bisa Dijual?
Rumah dengan sertifikat atas nama dua orang tetap bisa dijual, namun tentu saja tidak sama dengan sertifikat nama tunggal. Pasalnya, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang ada di dalam sertifikat karena mereka adalah pemegang hak bersama.
Setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun terkait rumah tersebut harus atas persetujuan dari pemegang hak yang telah tertera di dalam sertifikat. Apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai, maka ketika ingin dijual maka pemegang hak perlu memecah sertifikat sesuai hak masing-masing.
Ternyata sertifikat rumah atas nama dua orang diperbolehkan, lho! Nah, apabila Anda ingin membeli rumah secara patungan, beli saja di Kota Podomoro Tenjo karena sangat berkualitas. Anda bisa menghubungi CS melalui website resminya di kota-podomoro.com untuk informasi lebih lanjut.